Indonesia sudah sangat terkenal sebagai salah satu pusat carder di seluruh dunia. “Kreatifitas” carder Indonesia bahkan menyebabkan kesulitan tersendiri bagi bangsa Indonesia karena secara umum, kartu kredit dari Indonesia ditolak untuk melakukan transaksi online, kecuali yang sudah pernah menjadi pelanggan sebelumnya.
Carder adalah aktifitas pemakaian kartu kredit oleh orang lain yang bukan pemiliknya. Para carder ini mendapatkan data-data kartu kredit dari berbagai sumber dan menggunakannya untuk melakukan pembelian berbagai produk-produk dari dalam dan luar negeri.
Agar tidak ketahuan, ada beberapa cara yang mereka lakukan. Pertama, mereka melakukan pembelian dari luar negeri, seakan-akan dikirim kepada kenalan mereka yang ada di Indonesia. Jadi, mereka memang melakukan pembelian dengan nama sebenarnya yang tertera dalam kartu. Carder ini tinggal duduk tenang menunggu barang pesanan tersebut sampai, atau tinggal mengambilnya di kantor kurir terdekat.
Kedua, untuk transaksi di dalam negeri, mereka akan membeli dengan nama samaran dan memberikan alamat palsu untuk pengiriman berupa warnet, kantor pos, ataupun tempat umum lain. Jika produk yang dipesan sampai, mereka tinggal mengambilnya di tempat tersebut. Tentu saja mereka bekerja sama dengan sang pemilik warnet.
Ketiga, untuk merchant yang berada di Indonesia, mereka melakukan transaksi seolah-olah mereka adalah pembeli dari luar negeri, dengan alamat lengkap, dan dikirim ke mereka sebagai kenalan di Indonesia. Karena pembelinya dari luar negeri, pihak merchant tentu saja sulit melacak mereka.
Kegiatan carding ini tentu saja sangat merugikan berbagai pihak di Indonesia. Seperti yang disebut di atas, karena seringnya carding terjadi dari Indonesia, Negara ini menjadi salah satu yang termasuk “blacklist” penggunaan kartu kredit berbagai merchant online di seluruh dunia. Namun yang sering dilupakan orang adalah, aktifitas ini secara langsung ataupun tidak langsung menjadi penyumbang tumbangnya industri “payment gateway” di Indonesia.
Payment gateway adalah pihak ketiga yang menjadi penghubung antara merchant, penerbit kartu kredit (Visa, Master, Amex), dan pihak bank penerbit kartu. Dalam transaksi online, payment gateway ini sangat penting karena di tahapan inilah data-data berupa nomer kartu dan data-data lain dimasukkan dan diverifikasi.
Dalam sejarahnya, di Indonesia ada beberapa pihak yang menjadi payment gateway. Yang paling awal adalah Commercenet, kemudian disusul dengan Bayaronline, dan ketiga adalah Cipas yang berasal dari Malaysia. Kecuali Cipas, dua yang pertama sekarang ini sudah hilang, dan Cipaspun hanya melayani pembayaran melalui kartu kredit yang diterbitkan Amex. Jadi, untuk pembeli yang punya kartu kredit Visa/Master, tidak ada lagi yang bisa melakukan pembayaran online untuk toko online di Indonesia. Pengecualian ada pada Indo.com yang membangun payment gateway bekerja sama dengan bank luar negeri.
Yang terkena langsung dengan aktifitas carding sebenarnya adalah merchant dan bank yang bekerja sama dengan payment gateway. Dulunya, Commercenet bekerja sama dengan BII, Bayar Online bekerjasama dengan Bank Danamon, dan Cipas bekerja sama dengan Bank Universal.
Tetapi pelan tapi pasti, bank-bank yang bekerjasama ini merasa tidak “mendapatkan keuntungan yang setimpal” atas usaha keras mereka. Bahkan, jika ada fraud, mereka juga mendapatkan peringatan dan denda dari VISA/Master/MasterCard. Akhirnya perlahan satu persatu bank-bank ini mengundurkan diri.
Bank Bali terlebih dahulu mengentikan layanan ini, disusul kemudian oleh Bank Danamon dan Bank BII. Terakhir, adalah Bank Universal sebelum dilebur menjadi Bank Permata. Dan sampai sekarang, belum terdengar ada satu bank lagi yang berminat menyelenggarakan layanan ini.
Yang rugi tentu saja industri eCommerce secara umum. Tidak adanya fasilitas pembayaran dengan kartu kredit tentu saja menyulitkan eCommerce yang membidik pasar luar negeri. Pasar dalam negeripun sebenarnya cukup banyak yang menggunakan kartu kredit untuk transaksi.
Karena itu wahai para carder, sadarlah bahwa aktifitas Anda merugikan berbagai pihak.....
26 Juni 2004, 21.40
Carder adalah aktifitas pemakaian kartu kredit oleh orang lain yang bukan pemiliknya. Para carder ini mendapatkan data-data kartu kredit dari berbagai sumber dan menggunakannya untuk melakukan pembelian berbagai produk-produk dari dalam dan luar negeri.
Agar tidak ketahuan, ada beberapa cara yang mereka lakukan. Pertama, mereka melakukan pembelian dari luar negeri, seakan-akan dikirim kepada kenalan mereka yang ada di Indonesia. Jadi, mereka memang melakukan pembelian dengan nama sebenarnya yang tertera dalam kartu. Carder ini tinggal duduk tenang menunggu barang pesanan tersebut sampai, atau tinggal mengambilnya di kantor kurir terdekat.
Kedua, untuk transaksi di dalam negeri, mereka akan membeli dengan nama samaran dan memberikan alamat palsu untuk pengiriman berupa warnet, kantor pos, ataupun tempat umum lain. Jika produk yang dipesan sampai, mereka tinggal mengambilnya di tempat tersebut. Tentu saja mereka bekerja sama dengan sang pemilik warnet.
Ketiga, untuk merchant yang berada di Indonesia, mereka melakukan transaksi seolah-olah mereka adalah pembeli dari luar negeri, dengan alamat lengkap, dan dikirim ke mereka sebagai kenalan di Indonesia. Karena pembelinya dari luar negeri, pihak merchant tentu saja sulit melacak mereka.
Kegiatan carding ini tentu saja sangat merugikan berbagai pihak di Indonesia. Seperti yang disebut di atas, karena seringnya carding terjadi dari Indonesia, Negara ini menjadi salah satu yang termasuk “blacklist” penggunaan kartu kredit berbagai merchant online di seluruh dunia. Namun yang sering dilupakan orang adalah, aktifitas ini secara langsung ataupun tidak langsung menjadi penyumbang tumbangnya industri “payment gateway” di Indonesia.
Payment gateway adalah pihak ketiga yang menjadi penghubung antara merchant, penerbit kartu kredit (Visa, Master, Amex), dan pihak bank penerbit kartu. Dalam transaksi online, payment gateway ini sangat penting karena di tahapan inilah data-data berupa nomer kartu dan data-data lain dimasukkan dan diverifikasi.
Dalam sejarahnya, di Indonesia ada beberapa pihak yang menjadi payment gateway. Yang paling awal adalah Commercenet, kemudian disusul dengan Bayaronline, dan ketiga adalah Cipas yang berasal dari Malaysia. Kecuali Cipas, dua yang pertama sekarang ini sudah hilang, dan Cipaspun hanya melayani pembayaran melalui kartu kredit yang diterbitkan Amex. Jadi, untuk pembeli yang punya kartu kredit Visa/Master, tidak ada lagi yang bisa melakukan pembayaran online untuk toko online di Indonesia. Pengecualian ada pada Indo.com yang membangun payment gateway bekerja sama dengan bank luar negeri.
Yang terkena langsung dengan aktifitas carding sebenarnya adalah merchant dan bank yang bekerja sama dengan payment gateway. Dulunya, Commercenet bekerja sama dengan BII, Bayar Online bekerjasama dengan Bank Danamon, dan Cipas bekerja sama dengan Bank Universal.
Tetapi pelan tapi pasti, bank-bank yang bekerjasama ini merasa tidak “mendapatkan keuntungan yang setimpal” atas usaha keras mereka. Bahkan, jika ada fraud, mereka juga mendapatkan peringatan dan denda dari VISA/Master/MasterCard. Akhirnya perlahan satu persatu bank-bank ini mengundurkan diri.
Bank Bali terlebih dahulu mengentikan layanan ini, disusul kemudian oleh Bank Danamon dan Bank BII. Terakhir, adalah Bank Universal sebelum dilebur menjadi Bank Permata. Dan sampai sekarang, belum terdengar ada satu bank lagi yang berminat menyelenggarakan layanan ini.
Yang rugi tentu saja industri eCommerce secara umum. Tidak adanya fasilitas pembayaran dengan kartu kredit tentu saja menyulitkan eCommerce yang membidik pasar luar negeri. Pasar dalam negeripun sebenarnya cukup banyak yang menggunakan kartu kredit untuk transaksi.
Karena itu wahai para carder, sadarlah bahwa aktifitas Anda merugikan berbagai pihak.....
26 Juni 2004, 21.40
Comments
ini saya bantu share link nya bagi anda yang ingin mengetahui lebih lanjut FirstPay Payment Gateway Indonesia
Firstpay Payment Gateway Indonesia
semoga bermanfaat ya :)